panduan aktivasi coretax mudah tanpa harus ke kantor pajak
Tak perlu berdesak-desakan ke kantor pajak, ngantri seharian bahkan tak dapat antrian, lakukan langkah ini dalam 1-3 menit aktivasi coretax selesai
๐ฃ๐ฎ๐ป๐ฑ๐๐ฎ๐ป ๐๐ธ๐๐ถ๐๐ฎ๐๐ถ ๐๐ผ๐ฟ๐ฒ๐๐ฎ๐
๐๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐๐ฎ๐ต๐ฎ๐๐ฎ ๐ฆ๐ฒ๐ฑ๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ป๐ฎ๐
✨️ LANGKAH 1: Aktivasi Akun Coretax (Syarat: sudah punya NPWP) ๐
Cara aktivasi:
1. Buka laman Coretax DJP, pilih :Aktivasi Akun Wajib Pajak".
2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
3. Masukkan NPWP/NIK, lalu klik Cari.
4. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online (Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak).
5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
6. Centang pernyataan → klik Simpan.
7. Buka email untuk melihat Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.
(Pastikan email dari domain resmi DJP.)
8. Login lagi ke Coretax → pilih Ganti Kata Sandi → buat juga passphrase.
๐ Akun Coretax selesai diaktivasi
✨️ LANGKAH 2 Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP = tanda tangan elektronik resmi dari DJP.
Semua dokumen perpajakan di Coretax wajib memakai KO DJP.
Cara membuat KO DJP:
1. Login ke Coretax.
2. Masuk menu Portal Saya → pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (bisa yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan → klik Kirim.
6. Jika berhasil, muncul notifikasi: “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”
7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
✨️ LANGKAH 3 Validasi KO DJP
1. Buka Portal Saya → Profil Saya.
2. Masuk menu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID.
• Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses valid, klik Menghasilkan.
5. Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di Dokumen Saya.
๐ KO DJP sudah aktif & bisa dipakai.
๐ JIKA MENGALAMI KENDALA ?
Datang saja ke Kantor Pajak!
Bawa:
- Fotokopi KTP & KK,
- Email dan No.Hp yg terdaftar di akun pajak
Petugas akan membantu proses aktivasi sampai selesai
๐Banyak yang nanya....Apa dampaknya jika kita tidak Aktivasi Akun Coretax sampai 31 Desember.
Nih...aku copas๐๐
Dampak Utama Jika Akun Coretax Tidak Diaktivasi sampai 31 Desember 2025
1. Kesulitan Melakukan Pelaporan Pajak
Dengan sistem perpajakan yang sudah beralih ke Coretax, pelaporan SPT Tahunan dan layanan lain diprioritaskan melalui akun Coretax. Jika akun tidak aktif, Anda tidak akan dapat mengakses layanan ini dengan lancar melalui platform baru.
2. Risiko Tidak Memenuhi Kewajiban Administratif
Bagi ASN, TNI, Polri, dan juga wajib pajak lainnya, terdapat kejadian kebijakan internal atau surat edaran yang mewajibkan aktivasi akun hingga batas waktu tertentu (31 Desember 2025). Kegagalan memenuhi ketentuan ini dapat berdampak pada kewajiban administratif atau proses internal institusi.
3. Potensi Gangguan pada Proses Formalitas Pajak
Tanpa akun Coretax yang diaktivasi, akses terhadap sejumlah fitur penting seperti penandatanganan dokumen elektronik, validasi data, dan permohonan otorisasi sertifikat elektronik dapat terganggu, terutama saat melaporkan pajak pada periode berikutnya.
4. Keterlambatan Akses Layanan Perpajakan
DJP sedang memigrasikan seluruh proses bisnis perpajakan ke Coretax, sehingga akun lama di DJP Online kemungkinan besar tidak lagi berfungsi penuh. Keterlambatan aktivasi bisa membuat Anda terlambat mengakses fitur baru atau informasi perpajakan penting.
Intinya
31 Desember 2025 ditetapkan sebagai batas penting untuk aktivasi akun Coretax, terutama bagi ASN, TNI, Polri, dan wajib pajak yang terdampak peraturan administrasi perpajakan baru.
Jika akun tidak diaktivasi sampai tanggal tersebut, Anda resiko mengalami gangguan administrasi perpajakan, kesulitan pelaporan, dan tidak memenuhi kewajiban administratif terkait sistem digital pajak baru.
✨ Tips: Jika belum registrasi/aktivasi, segera lakukan aktivasi akun Coretax melalui website resmi DJP atau datang ke kantor pajak terdekat untuk membantu prosesnya sebelum batas akhir.