Materi Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka
Setiap organisasi pasti memiliki anggota sebagai bagian dari penggerak aktif dalam organisasi itu sendiri. Setiap anggota yang terlibat di dalam suatu organisasi pastinya memiliki visi dan misi yang selaras untuk mencapai tujuan yang sama. Sama halnya dengan Gerakan Pramuka di Indonesia.
Bahkan menurut data dari WOSM 2017 dipastikan, bahwa Gerakan Pramuka merupakan organisasi kepanduan terbesar di dunia dengan 21.842.404. Diharapkan jumlah tersebut akan terus bertambah dan tumbuh hingga mencapai 22,7 juta anggota di tahun 2023. Sehingga nantinya, Indonesia dapat menyumbangkan anggota terbesar kepada WOSM yang memiliki cita-cita 100 juta anggota Pramuka sedunia.
Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012 :
Setiap organisasi harus memiliki anggota untuk mengelola organisasi tersebut. Sama halnya dengan organisasi Gerakan Pramuka, memiliki ketentuan dalam melakukan perekrutan keanggotaan termasuk dalam pembagian anggota.
Syarat menjadi anggota Pramuka sangat mudah, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia. Adapun warga negara asing hanya bisa menjadi anggota tamu di Gugus Depan.
Anggota Pramuka terdiri 2 bagian yaitu anggota biasa dan anggota kehormatan.
a. Anggota Biasa
Anggota biasa di bagi lagi menjadi anggota muda yang terdiri dari beberapa golongan sesuai usianya. Pramuka Siaga yaitu peserta didik usia 7-10 tahun
Pramuka Penggalang yaitu peserta didik usia 11-15 tahun
Pramuka Penegak yaitu peserta didik usia 16-20 tahun, dan
Pramuka Pandega yaitu peserta didik usia 21-25 tahun
Sementara anggota dewasa terdiri dari 2 bagian :Fungsionaris organisasiPembina
Pelatih Pembina
Pembina Profesional
Pamong Saka
Instruktur Saka
Pimpinan Saka
Pimpinan Sako
Andalan
Pembantu Andalan
Anggota Majelis PembimbingNon fungsionaris organisasi yang bergabung dalam gugus darma Pramuka
Anggota dewasa dapat diukur dari usianya, yaitu orang yang telah mencapai usia 26 tahun ke atas. Adapun anggota yang usianya di bawah 26 tahun tetapi telah menikah maka, dapat disebut sebagai anggota dewasa. Begitu pula anggota muda yang dapat memenuhi kualifikasi dapat menjadi anggota dewasa sebagai fungsionari organisasi.
b. Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa bagi organisasi Gerakan Pramuka. Anggota Kehormatan di lantik dan ditetapkan oleh Kwartir Cabang/Kwartir Daerah/Kwartir Nasional.
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota Gerakan Pramuka pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Adapun setiap anggota Gerakan Pramuka memiliki hak :Mengikuti pendidikan kepramukaan- Mendapatkan sertifikat dan/tanda kecakapan kepramukaan
- Mendapatkan tanda penghargaan
- Mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Mengenakan atribut Gerakan Pramuka
- Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi
- Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan
- Melaksanakan kode kehormatan Gerakan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka
- Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka