juknis borangan dan materi borangan.
Juknis borangan untuk di Kec. bantargadung
1. Menggunakan pakaan seragam merah putih
2. Menyerahkan teks untuk juri (2 buah di masukan kedalam map)
3. Siswa boleh dari kelas 1 sampai kelas 6. 1
terdiri dari 1 kategori putra dan 1 kategori putri
4. Tidak membawakan sara, pornografi, atau ledekan (moyok/ngékéak)
5. Harus karya original dan baru. bisa karya guru atau pihak lain
6. Materi borangan semata-mata bukan dongeng lucu, tetapi cerita mengandung kelucuan
tentang kejadian yang sedang hangat (viral) di masyarakat.
7. Kelucuan borangan ada dalam rangkaian kalimat, maka tidak diperbolehkan merias
wajah, misalnya ingin terlihat sebagai kakek atau nenek.
8.Tidak diperbolehkan membawa alat peraga, kecuali alat musik yang dimainkan sendiri.
9.Durasi borangan 4—6 menit. Jika ada peserta yang belum selesai pada waktu yang
ditentukan, dewan juri berhak menghentikan penampilannya.
materi borangan bisa di akses dengan klik disini