rangkuman materi PAI untuk cerdas cermat bagian 2 puasa dan zakat
Puasa dan zakat
Puasa dalam bahasa Arab disebut as-șaum artinya menahan diri dari suatu
perbuatan. Puasa menurut syara’
adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai
niat dengan
syarat-syarat tertentu.
Macam-Macam Puasa
a. Puasa Wajib
Puasa wajib harus dilakukan oleh setiap pribadi muslim, yaitu puasa
Ramadan, puasa qada, puasa nazar, puasa kafarat.
b. Puasa Sunah
Puasa sunah apabila dikerjakan, kita akan mendapat pahala, jika
ditinggalkan tidak
berdosa.
Contoh: puasa 6 hari di bulan Syawal, puasa Arafah (tanggal 9
Dzulhijjah), puasa
hari Senin dan hari Kamis, puasa ayyamul bidh (hari-hari putih/terang)
yaitu tanggal
13, 14 dan 15 setiap bulan qamariyah kecuali 13 Zulhijah.
c. Puasa Haram
Puasa yang tidak boleh dilakukan pada hari-hari tertentu, contohnya
puasa dua
hari raya Idulfitri dan Iduladha, dan puasa pada hari tasyrik (tanggal
11, 12, dan
13 Zulhijah).
Hukum Puasa Ramadan
Hukum puasa pada bulan Ramadan adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman
Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183.
Hari-Hari yang Dilarang Berpuasa
Ada beberapa sumber yang menjelaskan tentang hari-hari tertentu yang
dilarang
berpuasa yaitu sebagai berikut.
a. Hari Raya Idulfitri dan Iduladha
b. Hari Tasyrik
c. Hari yang diragukan
d. Wisal (puasa sepajang tahun)
zakat
Memahami Makna Zakat
Menurut bahasa, zakat bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat
berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab.
Jadi, zakat itu sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam
untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimany
Macam-Macam Zakat
Zakat Fitrah. Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan
pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan
makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat
(petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu.
Zakat Mal. yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya
apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta
menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt.
telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya
Q.S. at-Taubah/9:60. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.
Yaitu:
Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai
tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi
kebutuhannya sehari-hari.
Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan
dan membagikan zakat.
Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk
Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah.
Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang
bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk
memelihara persatuan umat Islam.
Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang
berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw.
Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan
masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun
kesulitan dalam pembiayaan.