-->

rangkuman materi PAI untuk cerdas cermat bagian 2 puasa dan zakat

 Puasa dan zakat

Puasa dalam bahasa Arab disebut as-șaum artinya menahan diri dari suatu

perbuatan.  Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari segala sesuatu yang

membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat dengan

syarat-syarat tertentu.

 

Macam-Macam Puasa

a. Puasa Wajib

Puasa wajib harus dilakukan oleh setiap pribadi muslim, yaitu puasa Ramadan, puasa qada, puasa nazar, puasa kafarat.

b. Puasa Sunah

Puasa sunah apabila dikerjakan, kita akan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak

berdosa.

Contoh: puasa 6 hari di bulan Syawal, puasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), puasa

hari Senin dan hari Kamis, puasa ayyamul bidh (hari-hari putih/terang) yaitu tanggal

13, 14 dan 15 setiap bulan qamariyah kecuali 13 Zulhijah.

 

c. Puasa Haram

Puasa yang tidak boleh dilakukan pada hari-hari tertentu, contohnya puasa dua

hari raya Idulfitri dan Iduladha, dan puasa pada hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan

13 Zulhijah).

 

Hukum Puasa Ramadan

Hukum puasa pada bulan Ramadan adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman

Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

 

 Hari-Hari yang Dilarang Berpuasa

Ada beberapa sumber yang menjelaskan tentang hari-hari tertentu yang dilarang

berpuasa yaitu sebagai berikut.

a. Hari Raya Idulfitri dan Iduladha

b. Hari Tasyrik

c. Hari yang diragukan

d. Wisal (puasa sepajang tahun)

 

zakat

Memahami Makna Zakat

Menurut bahasa, zakat bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab. Jadi, zakat itu sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimany

Macam-Macam Zakat

Zakat Fitrah. Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu.

Zakat Mal. yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Pengertian nisab adalah lama waktu suatu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu.

 

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak menerima zakat dalam firman-Nya Q.S. at-Taubah/9:60. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Yaitu:

 

Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

Orang berutang, yaitu orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.

Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum, seperti mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.

Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.

Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel