-->

cara melakukan zakat fitrah lapadz dan niat lengkap

✅ HIKMAH ZAKAT FITRAH
 
Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat agung yang kembali kepada muzakki (penunai zakat) dan mustahiq (penerima). Bagi penunainya zakat memiliki hikmah sebagai pembersih dan penyuci seseorang yang berpuasa dari hal-hal yang menodai puasanya, baik berupa Laghw (omong kosong) maupun rafats (perkataan kotor), sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma;  
 
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
 
“Rasulullah ﷺ memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan bagi orang-orang miskin”. (terj. HR. Abu Daud dan Ibn Majah).  
 
Adapun hikmah bagi penerimanya adalah memberi kecukupan makanan sehingga mereka tidak meminta-minta pada hari ‘ied, bedasarkan hadits Nabi di atas, “Rasulullah ﷺ memfardhu (wajib) kan Zakat Fithri sebagai penyuci orang-orang puasa dari laghw dan rafts serta makanan bagi orang-orang miskin”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).  
 
Dalam hadits lain, Nabi ﷺ juga bersabda;  
 
أغنوهم عن السؤال يوم العيد  
 
“Berilah kecukupan kepada mereka sehingga tidak meminta-minta pada hari ‘ied”. ( HR. Baihaqiy). 

📎 Perbedaan Zakat Fitrah dan Sedekah

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat (Ied) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (Ied) maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”

[HR. Abu Daud No. 1609 dan Ibnu Majah No. 1827. Derajat Hadits Hasan]

*LAFADZ DAN NIAT ZAKAT FITRAH* 

1️⃣ *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2️⃣ *Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3️⃣ *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”


4️⃣ *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5️⃣ *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

6️⃣ *Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ( ... ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”


📌 *Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat*

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”


⏰ *"WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "* ⏰

*Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :*

✅ 1. Waktu wajib.Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1
Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam  1 Syawwal tidak wajib dizakati.

✅ 2. Waktu Jawaz.Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

✅ 3. Waktu Fadhilah. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

✅ 4. Waktu makruh.Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

✅ 5. Waktu haram.Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.....

_*Semoga Bermanfaat*_ 🙏🏻🙏🏻

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel