-->

serdik bukan syarat utama ikut PPPK, simak penjelasannya


Pada mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleki PPPK tahun 2021 yakni:

(1) Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta

(2) Individu yang memiliki sertifikat pendidik

(3) Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)


Sertifikat Pendidik Tidak Menjadi Syarat Rekrutmen 1 Juta Guru Honorer Menjadi PPPK

Iwan optimistis, formasi satu juta guru PPPK ini akan terisi.

Mengingat guru-guru honorer di sekolah negeri maupun swasta sudah meningkat kompetensinya apalagi sejak pandemi mereka lebih akrab dengan teknologi. “Saya yakin bisa terisi karena daerah sangat membutuhkan guru. Nah, guru-guru honorer yang ada itu sebaiknya diangkat menjadi PPPK agar kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.

Pemerintah pusat, lanjutnya, sudah menyiapkan anggarannya, daerah tinggal mengajukan formasi kebutuhan guru PPPK pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Begitu seluruh guru honorer terangkat PPPK, kata Iwan, pemerintah akan memperbaiki tata kelolanya. Targetnya sekarang menyelesaikan masalah guru honorer dengan membuka rekrutmen besar-besaran.

“Kami akan memberikan modul pembelajaran bagi guru-guru honorer ini agar makin banyak yang lolos. Kami berharap kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para guru honorer,” tandasnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel