-->

Pastikan Verval Ijazah jika ingin ikut PPPK, Begini caranya


Sudah tahu kan kabarnya ? tentang rekruitmen CPNS tahun 2021 di tiadakan untuk guru dan dialihkan ke PPPK. pasti kamu merasa bingung karena masih belum memiliki gambaran tentang PPPK ini. lalu apa bedanya dengan PNS, dan apa alasan di balik dialihkannya Seleksi CPNS guru menjadi PPPK. 

baca juga :  sepakat kemendikbud dan kemenpan RB guru tidak lagi berstatus PNS tapi PPPK

untuk mengikuti seleksi PPPK kamu harus melakukan verval ijasah. 

Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK, 

Ijazah terverifikasi atau verval ijazah merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh setiap guru honorer yang mendaftar PPPK. Peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah. Hal ini diketahui di dalam syarat yang beredar di medsos.

untuk yang belum paham caranya simak penjelasan berikut : 

Apabila guru honorer belum melakukan verifikasi ijazah, pemerintah memberi kesempatan verval sampai dengan 31 Desember mendatang. "Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020

Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020. "Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya,

Kusnadi juga menjelaskan bahwa semua guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK. Sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah. Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.

Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.

baca  juga :  bocoran soal PPPK

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel