persamaan dan perbedaan PNS dengan PPPK
sudah lekat dalam mindset orang tua jaman dulu bahwa kuliah, lulus udah ... jadi PNS, tapi bagaimana khususnya untuk keguruan saat PNS di 2021 akan di alihkan ke PPPK ?
pasti banyak yang bertanya tentang apasih PPPK ?
apakah lebih baik dari PNS atau tidak saya tidak bisa dapat jelaskan, silahkan baca artikel ini sampai selesai mengenai perbedaan dan persamaan dari PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dan PPPK
1. Status
Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari pemerintah, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan kontrak minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang maksimal hingga 30 tahun.
2. Hak Pensiun
Berdasarkan UU No.5 tahun 2014, PNS berhak menerima gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Berbeda halnya dengan PPPK yang tidak berhak mendapat fasilitas tertentu dan jaminan pensiun selayaknya PNS.
3. Hak Jabatan
Sebelum mendapat jabatan yang tinggi, PNS harus memulai kariernya dari bawah. Namun untuk PPPK, mereka dapat langsung bisa dapat jabatan tertinggi dengan lelang jabatan ataupun penunjukan langsung
4. Batas usia pengangkatan
PNS memiliki batasan umur pelamar maksimal 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan usia tersebut. Hal ini berarti PPPK lebih fleksibel dalam menetapkan batas usia.
5. Rekrutmen
Rekrutmen PNS dilakukan setiap setahun sekali secara nasional dan serentak dengan melawati tahap seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
PNS memiliki batasan umur pelamar maksimal 35 tahun. Sementara, PPPK tak menetapkan batasan usia tersebut. Hal ini berarti PPPK lebih fleksibel dalam menetapkan batas usia.
Aturan keuangan seperti yang sering ditetapkan oleh standar biaya masukan Kementerian Keuangan yang berlaku kepada PNS juga berlaku kepada PPPK.
Sedangkan rekruitmen PPPK baru dibuka setiap tahun mulai 2019 kemarin dengan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Persamaan PNS dan PPPK
1. Sisi Keuangan
Secara teori, PPPK dan PNS memiliki hak yang sama dalam keuangan. Setiap PPPK dalam jabatan tertentu berhak mendapatkan haknya baik itu gaji, tunjangan, honor, ataupun biaya perjalanan dinas.
Aturan keuangan seperti yang sering ditetapkan oleh standar biaya masukan Kementerian Keuangan yang berlaku kepada PNS juga berlaku kepada PPPK.
2. Segi Hukum
Hukum yang berlaku kepada PNS tentunya juga berlaku kepada PPPK. Bila seorang PPPK melakukan pelanggaran hukum, maka ia akan diproses layaknya seorang PNS.
PPPK? Jangan merasa menjadi anak bawang yang tidak mungkin diproses bila melakukan sebuah pelanggaran. Sama saja ditindak layaknya seorang PNS dengan segala macam konsekuensi hukuman.
3. Kewajiban
Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama. Kewajiban itu adalah:
• Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
• Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
• Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
• Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
• Melaksanakan tugas kedinasan
• Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Itulah diatas penjabaran persamaan dan perbedaan antara PNS dan PPPK sebagai bagian dari ASN dikutip dari UU No.5 tahun 2014.***