Juknis lomba biantara dan materi
Aturan kec. bantargadung
Siswa boleh dari kelas 1 sampai kelas 6
Mengenakan seragam merah putih
aturan khusus lomba
1.Materi biantara harus relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa yang disesuaikan
dengan usia psikologis anak atau mempertimbangkan fase perkembangan siswa.
2.Setiap peserta menyerahkan naskah biantara masing-masing sebanyak empat rangkap
untuk diserahkan kepada panitia (satu rangkap) dan dewan juri (tiga rangkap). Naskah
biantara tidak mencantumkan nama dan asal kabupaten/kota, cukup mencantumkan
nomor peserta saja.ATURAN DI KABUPATEN DAN PROVINSI. DI KECAMATAN CUKUP RANGKAP 2 SAJA UNTUK 2 JURI.
3.Setiap peserta lomba berdiri di tempat yang telah disediakan panitia.
4.Peserta lomba biantara tidak meniru/mencontoh gaya pildacil.
5.Jika dianggap perlu, peserta diperbolehkan membawa properti sederhana tetapi properti
tidak menjadi unsur yang dinilai. Penggunaan properti hanya akan dinilai jika
mendukung harmonisasi penampilan biantara dari peserta.
judul/ tema biantara nyaeta :
1.Impian jeung Cita-Cita
2.Mimitran (Duduluran)
3.Hormat Tilawat ka Indung Bapa
4.Ngajaga Lingkungan
5.Pentingna Olahraga