-->

Juknis lomba biantara dan materi

Aturan kec. bantargadung 


Siswa boleh dari kelas 1 sampai kelas 6 

Mengenakan seragam merah putih 

 

aturan khusus lomba 

1.Materi biantara harus relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa yang disesuaikan

dengan usia psikologis anak atau mempertimbangkan fase perkembangan siswa.

2.Setiap peserta menyerahkan naskah biantara masing-masing sebanyak empat rangkap

untuk diserahkan kepada panitia (satu rangkap) dan dewan juri (tiga rangkap). Naskah

biantara tidak mencantumkan nama dan asal kabupaten/kota, cukup mencantumkan

nomor peserta saja.ATURAN DI KABUPATEN DAN PROVINSI. DI KECAMATAN CUKUP RANGKAP 2 SAJA UNTUK 2 JURI. 

3.Setiap peserta lomba berdiri di tempat yang telah disediakan panitia.

4.Peserta lomba biantara tidak meniru/mencontoh gaya pildacil.

5.Jika dianggap perlu, peserta diperbolehkan membawa properti sederhana tetapi properti

tidak menjadi unsur yang dinilai. Penggunaan properti hanya akan dinilai jika

mendukung harmonisasi penampilan biantara dari peserta.


judul/ tema biantara nyaeta : 

1.Impian jeung Cita-Cita

2.Mimitran (Duduluran)

3.Hormat Tilawat ka Indung Bapa

4.Ngajaga Lingkungan

5.Pentingna Olahraga



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel