-->

teknis UTBK PPG dan download exambrowser untuk PPG 2024

Downloa exambrowser KLIK DISINI


berikut penjelasan teknisnya ! 

1.Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)

UTBK akan dilaksanakan secara daring dengan pengawasan ketat, dimana peserta

dapat mengikuti ujian dari lokasi domisili masing-masing.

Ujian ini akan menguji dua aspek penting, yaitu:

A. Situational Judgement Test (SJT): Menguji kemampuan peserta dalam mengambil

keputusan berdasarkan situasi tertentu.

B. Pedagogical Content Knowledge (PCK): Mengukur pengetahuan peserta dalam

menerapkan teori pedagogi dalam konteks pengajaran yang nyata.

Dalam UTBK, peserta akan dihadapkan pada 50 soal yang terdiri dari pilihan ganda

sederhana dan kompleks.

Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan seluruh soal adalah 120 menit.


2. Ujian Uraian Reflektif Berbasis Studi Kasus

Selain UTBK, peserta juga harus mengikuti ujian uraian reflektif berbasis studi kasus.

Ujian ini dirancang untuk mengukur kemampuan peserta dalam melakukan refleksi terhadap

pengalaman pembelajaran yang telah mereka alami.

Soal uraian ini akan dikerjakan melalui aplikasi UKPPPG setelah pelaksanaan UTBK,

dan peserta diberi waktu 30 menit untuk menyelesaikan tugas ini.

Uji Kompetensi Peserta PPG Guru Tertentu ini diselenggarakan secara daring berbasis

domisili dan bertujuan untuk mengukur Capaian Pembelajaran (CP) peserta PPG.

Dengan format ini, peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi yang mereka pilih, baik di

rumah maupun di tempat lain yang memiliki akses internet memadai.

Ujian berbasis domisili ini memastikan bahwa proses penilaian tetap dapat berlangsung

efektif meski dilakukan secara online, memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga

kualitas dan integritas ujian.

Seperti dibahas sebelumnya, ini disusun dengan mengacu pada model kompetensi

lulusan 2626 dan delapan kompetensi lulusan PPG yang telah ditetapkan.

Berikut adalah 8 kompetensi lulusan PPG yang telah dijelaskan oleh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud):


1. Profesionalisme dalam Pendidikan: Mampu menjalankan peran

sebagai pendidik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, mematuhi etika

profesi, serta memiliki jiwa kewirausahaan.

2. Penetapan Tujuan Pembelajaran: Mampu menetapkan tujuan pembelajaran dan

indikator yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk

mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan profil pelajar Pancasila.

3. Analisis Materi Pembelajaran: Mampu menganalisis struktur dan urutan materi

pembelajaran guna merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran

sesuai dengan karakteristik peserta didik.

4. Perancangan Proses Pembelajaran: Mampu merancang proses pembelajaran yang

terstruktur dan berkesinambungan dengan pendekatan yang sesuai, serta

mengintegrasikan materi, pedagogi, dan teknologi.

5. Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik: Mampu melaksanakan

pembelajaran yang berfokus pada peserta didik dengan menciptakan lingkungan

belajar yang aman dan nyaman guna mewujudkan profil pelajar Pancasila yang adaptif

dan inovatif.

6. Evaluasi Proses Pembelajaran: Mampu mengevaluasi proses pembelajaran sesuai

dengan perkembangan peserta didik, kurikulum, dan lingkungan belajar untuk terus

meningkatkan kualitas pembelajaran.

7. Refleksi dalam Pembelajaran: Mampu melakukan refleksi secara menyeluruh

(konten, pedagogi, teknologi) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi

pembelajaran guna meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkesinambungan.

8. Pengembangan Profesional Diri: Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan

sebagai pendidik profesional.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel