-->

peraturan Seragam Pramuka Siaga, penggalang, penegak, dan Pembina Putri


Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian. Namun apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti :

Tutup kepala : memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya), kerudung warna coklat berbentuk kerudung bujur sangkar atau segi tiga, kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus.

Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian namun berlengan panjang. Rok/bawahan panjang coklat tua (sebatas mata kaki).

Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di pesantren : menyesuaikan tanpa meninggalkan norma agama (Islami), dapat melaksanakan kegiatan pramuka dengan leluasa, baik kegiatan di lapangan maupun di ruangan, dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan & Mabi), tidak mengubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.


Sumber :
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.  226 Tahun 2007
Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel