KPST
Hukum KPST sendiri memiliki beberapa aturan main, yaitu:
1. Kata dasar yang hilang bersama kenangan melebur adalah
kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t HANYA JIKA huruf keduanya berupa
huruf vokal.
Misalnya: menyimpan (dari kata simpan), menolong (dari kata
tolong), mengawal (dari kata kawal), memukul (dari kata pukul).
2. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan huruf
kedua berupa huruf konsonan tidak akan melebur
Misalnya: mentraktir, mengkritik, mengkristal.
3. Kata dasar berawalan huruf k, p, s, dan t dengan huruf
kedua berupa huruf konsonan bisa melebur HANYA JIKA mendapat awalan pe-.
Misalnya: pemrotes (dari kata protes), pemroses (dari kata
proses), pemrogam (dari kata program).
4. Perhatikan kata-kata yang mengalami pengimbuhan me- dan
pe- sekaligus (imbuhan bertingkat). Pada kasus ini, ingat-ingatlah untuk
mencari kata dasarnya.
Misalnya: memperhatikan, bukannya memerhatikan, karena ia
berasal dari kata hati yang diberi imbuhan bertingkat (sesuai dengan KBBI Edisi
Kelima).
5. Aturan-aturan di atas berlaku KECUALI pada kata-kata
tertentu, yaitu mengkaji, mempunyai, dan penyair.
Kata mengkaji tidak dileburkan agar dapat dibedakan dengan
kata mengaji, sedangkan dua kata berikutnya—meski merupakan bentuk yang salah
sesuai Hukum KPST—tetap diterima karena telah menjadi kebiasaan yang berlaku di
masyarakat.