-->

RPP 1 Lembar Kelas 4 Semester 2



Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran - Isi pokok surat edaran tersebut pada intinya menyatakan bahwa penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Adapun komponen yang wajib ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran :


Menjadi pertimbangan Mendikbud adalah pada situasi saat ini :

  • Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
  • RPP memiliki terlalu banyak komponen
  • Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
  • Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
  • Arahan kebijakan baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai Berikut :
  • Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP

3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri) :

         - Tujuan pembelajaran

         - Kegiatan pembelajaran

         - Asesmen

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

Berikut Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran :


“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Adapun Tema Kelas 4 Kurikulum 2013 untuk semester 2  adalah sebagai berikut :

Tema 6 CITA CITAKU

RPP K13 Kelas 4 Tema 6 Revisi 2020 ( Unduh Disini )

Tema 7 INDAHNYA KERAGAMAN DINEGERIKU

RPP K13 Kelas 4 Tema 7 Revisi 2020 ( Unduh Disini )

Tema 8 DAERAH TEMPAT TINGGALKU

RPP K13 Kelas 4 Tema 8 Revisi 2020 ( Unduh Disini )

Tema 9 KAYANYA NEGERIKU

RPP K13 Kelas 4 Tema 9 Revisi 2020 ( Unduh Disini )


Demikian dan semoga bermanfaat. share bila rekan guru membutuhkan dengan cara klik tombol share facebook atau whatsapp dibawah ini. 




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel