Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengumumkan panduan keputusan bersama, Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Pada tahun ajaran dan akademik baru di masa pandemi Covid-19, dalam live streaming yang dilakukan di channel youtube kemntrian pada Senin (15/6/2020).
dalam penyampaiannya Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Namun, izin tersebut diberikan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19.
daftar nama wilayah zona hijau yang diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka
KLIK DISINI
Sekolah Tidak Boleh Memaksakan Siswanya Bersekolah Jika Orang Tuanya Melarang
simak info mengenai hal diatas dengan KLIK DISINI
kemudian jika terjadi lonjakan jumlah yang terpapar virus maka sekolah kembali diberhentikan untuk tatap muka.
Sementara sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Izin dibukanya sekolah ini berlaku di masa transisi selama dua bulan. Jika aman dilanjutkan di masa kebiasaan baru.
"Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita, dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita lakukan,"kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.
Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.
Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan satuan pendidikan.
Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.
Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
daftar periksa tersebut yaitu :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:
- Toilet bersih
- Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah ata riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. membuat kesepakatan dengan bersama komiste satuan pendidiaknatau senat akademik perguruan tinggi terkairt kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi COVID-19 download disini
dalam penyampaiannya Mendikbud Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Namun, izin tersebut diberikan untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau Covid-19.
daftar nama wilayah zona hijau yang diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka
KLIK DISINI
Sekolah Tidak Boleh Memaksakan Siswanya Bersekolah Jika Orang Tuanya Melarang
simak info mengenai hal diatas dengan KLIK DISINI
kemudian jika terjadi lonjakan jumlah yang terpapar virus maka sekolah kembali diberhentikan untuk tatap muka.
Sementara sekolah yang berada di zona kuning, oranye, merah tetap dilarang melakukan Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Izin dibukanya sekolah ini berlaku di masa transisi selama dua bulan. Jika aman dilanjutkan di masa kebiasaan baru.
"Dalam situasi Covid-19 ini yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan para murid-murid kita, guru-guru kita, dan para keluarganya. Relaksasi pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang dapat kita lakukan,"kata Nadiem melalui kanal Kemendikbud RI di YouTube.
Dalam paparannya, Nadiem menjelaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Di mana, hanya ada 6% peserta didik yang berada di zona hijau dan tersebar di 85 kabupaten/kota di Indonesia.
Sedangkan 94% peserta didik di 429 kabupaten/kota berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Meski berada di zona hijau, sekolah tidak serta merta bisa melakukan pembelajaran tatap muka di lingkungan satuan pendidikan.
Nadiem menyebut, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah maupun kantor wilayah Kementerian Agama yang menaungi madrasah.
Selanjutnya, sekolah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
daftar periksa tersebut yaitu :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:
- Toilet bersih
- Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan
- Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
- Memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah ata riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. membuat kesepakatan dengan bersama komiste satuan pendidiaknatau senat akademik perguruan tinggi terkairt kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
Panduan Penyelenggaraan Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi COVID-19 download disini