-->

materi bela negara CPNS 2019 sesuai Kisi-kisi




BELA NEGARA MATERI CPNS SESUAI KISI-KISI

Masoyit - sesuai dengan kisi-kisi Pan RB 23 tahun 2019 dimana TWK terdiri dari beberapa materi salah satunya adalah bela negara. teman-teman mungkin bingung, apa saja sih materi bela negara ?

Materi bela negara tentunya tidak sebanyak materi Pilar negara (pancasila, UUD 1945, Bhineka tunggal ika, NKRI) tapi bukan berarti bela negara adalah materi yang  bisa di hiraukan mengingat keadaan indonesia saat ini yang memerlukan calon calon ASN yang siap membela negaranya.

Kali ini saya akan memberikan beberapa materi tentang bela negara, sedikitnya kamu bisa baca materi pada postingan ini yang merupakan dasar dari bela negara, sisanya kamu kembangkan sendiri, namun sebenarnya untuk bela negara ini, terintegrasi pada UUD dan Nasionalisme menurut saya dan sebagai tambahan sejarah kemerdekaan juga termasuk kedalam upaya bela negara.

Yuk kita pelajari sama-sama.

1. pengertian hakikat bela Negara menurut UU No 3 Tahun 2002 adalah Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945

2. bentuk bela negara
fisik : Mengangkat senjata menghadapi agresi musuh
non fisik Meningkatkan rasa nasionalisme, Kesadaran bebangsa dan bernegara, Menanamkan kecintaan terhadap tanah air

3. dasar hukum bela negara
27 ayat 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
30 ayat 1-5
ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
ayat (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
ayat (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pasal 68 Undang-Undang Rl No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Rl No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”

 partisipasi masyarakat dapat dalam upaya bela negara sebagai non militer dilakukan dalam bentuk ...
1. Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dengan karya nyata
2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/UU
3. menjunjung tinggi hak asasi manusia
4. Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara


Ada tiga komponen sumber daya nasional yang perlu dikelola dengan baik dalam rangka pertahanan Negara, yakni; Komponen Utama (TNI dan Polri), Komponen Cadangan (warga negara yang telah mengikuti pelatihan militer), Komponen Pendukung (warga negara yang ikut melaksanakan kewajiban bela negara sesuai profesi dan keahliannya). Ketiganya disebut sebagai Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara.

DOWNLOAD MODUL BELA NEGARA KLIK DISINI
UNTUK SOAL LATIHAN BELA NEGARA KLIK DISINI

semoga bermanfaat 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel